kievskiy.org

Hukum Tidak Membayar Qadha Puasa Ramadhan, Ini Konsekuensinya

Ilustrasi puasa.
Ilustrasi puasa. /Pexel/ Rodnae Production

PIKIRAN RAKYAT - Puasa qadha, yang merupakan puasa wajib untuk membayar utang puasa Ramadan, menjadi perhatian utama umat Muslim. Namun, belum semua orang memahami batas waktu dan konsekuensi hukumnya.

Seorang Muslim yang memiliki utang puasa Ramadan harus menunaikannya di luar bulan Ramadan. Namun, jika tidak membayarnya dalam batas waktu yang ditentukan, ada konsekuensi yang harus ditanggung.

Batas waktu mengganti puasa Ramadhan 2024 menimbulkan pertanyaan bagi sebagian umat Muslim. Kapan tepatnya batas waktu ini? Sebuah penjelasan mendalam mengenai hal ini diperlukan untuk memahami kewajiban seorang Muslim terkait puasa qadha.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam hadis riwayat Daruquthni dari Ibnu 'Umar, bahwa qadha puasa Ramadhan dapat dilakukan secara terpisah atau berurutan, sesuai dengan kehendak individu. Namun, hal yang lebih penting adalah mengetahui kapan tepatnya batas waktu mengganti puasa Ramadhan.

Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, batas waktu mengganti puasa Ramadhan 2024 terletak sehari sebelum masuknya bulan Ramadan berikutnya. Ini adalah panduan umum yang diperoleh dari beberapa lembaga seperti Muhammadiyah.

Namun, perlu diingat bahwa ada perbedaan pendapat terkait dengan hal ini. Beberapa pendapat mengatakan bahwa qadha puasa sebaiknya diselesaikan beberapa hari sebelum masuknya bulan Ramadan yang baru. Ini merujuk pada sabda Nabi Muhammad saw., yang menyarankan agar tidak mendahului puasa Ramadan kecuali dalam keadaan tertentu.

Bagaimana Jika Tidak Membayar Qadha Puasa Ramadhan?

Sehubungan dengan hukum tidak membayar qadha puasa Ramadhan, penting untuk diingat bahwa puasa qadha memiliki status yang sama dengan puasa Ramadhan. Ini adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim. Ayat Al-Qur'an dalam Surah Al-Baqarah ayat 183 menegaskan kewajiban berpuasa, termasuk puasa qadha.

Namun, ada keringanan bagi mereka yang memiliki uzur syar'i, seperti sakit atau dalam perjalanan, untuk tidak berpuasa pada hari tersebut. Mereka wajib mengganti puasanya di hari-hari lain. Bagi yang tidak memiliki uzur, wajib mengganti puasa tersebut sesegera mungkin, sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat