kievskiy.org

Bolehkah Sholat Tahajud Lagi Setelah Tarawih di Bulan Ramadhan 2024? Simak Aturan Witirnya

Ilustrasi sholat.
Ilustrasi sholat. /Pikiran Rakyat/Oktaviane Putri Vadilah Oktaviane Putri Vadilah

PIKIRAN RAKYAT - Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhaddzab menyebutkan bahwa sholat tahajud merupakan bagian dari sholat malam yang dikerjakan setelah bangun tidur. Sementara di bulan Ramadhan, sholat malam diisi dengan tarawih. Lantas apakah boleh menggabungkan keduanya?

Tidak bertentangan antara niat shalat malam dan shalat tahajud. Dengan keterangan Imam Nawawi, maka siapa saja yang berdiri untuk sholat setelah tidur di malam hari, maka ia dikategorikan tengah bertahajud dan dianggap juga sedang melaksanakan sholat malam.

Saat tiba Ramadhan, kedua sholat ini bisa dilakukan dalam satu malam. Namun, setelahnya tak jarang timbul pertanyaan, disunnahkan sholat malam ditutup dengan rakaat ganjil witir apakah harus dilakukan saat Tarawih atau Tahajud. Simak penjelasannya berikut ini:

1 Perintah Sholat Malam sebagaimana Imam

Dari Abu Dzar RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّهُ مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ

Artinya: “Sesungguhnya siapa saja yang shalat bersama imam hingga imam itu selesai, maka ia dicatat telah mengerjakan shalat semalam suntuk (semalam penuh).” (HR. Tirmidzi no. 806. Abu Isa Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Masih dari Abu Dzar di riwayat lain, termaktub dalam Musnad Imam Ahmad, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ حُسِبَ لَهُ بَقِيَّةُ لَيْلَتِهِ

“Sesungguhnya jika seseorang shalat bersama imam hingga imam selesai, maka ia dihitung mendapatkan pahala shalat di sisa malamnya.” (HR. Ahmad 5: 163. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth menyatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Artinya, kalau seseorang keluar dari sholat tarawih karena ingin menambah sholat tahajud dan witirnya di malam hari, meski sah, ia tidak mendapatkan pahala sholat semalaman.

2 Boleh Tahajud setelah Tarawih: Jumlah Raka’at Shalat Malam Tidak Terbatas

فَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ المسْلِمِيْنَ أَنَّ صَلاَةَ اللَّيْلِ لَيْسَ فِيْهَا حَدٌّ مَحْدُوْدٌ وَأَنَّهَا نَافِلَةٌ وَفِعْلٌ خَيْرٌ وَعَمَلٌ بِرٌّ فَمَنْ شَاءَ اِسْتَقَلَّ وَمَنْ شَاءَ اِسْتَكْثَرَ

“Tidak ada khilaf di antara kaum muslimin bahwa shalat malam tidak ada batasan raka’atnya. Shalat malam adalah shalat nafilah (shalat sunnah) dan termasuk amalan kebaikan. Seseorang boleh mengerjakan dengan jumlah raka’at yang sedikit atau pun banyak.” (At-Tamhid, Ibnu ‘Abdil Barr, 21: 69-70, Wizaroh Umum Al Awqof, 1387 dan Al-Istidzkar, Ibnu ‘Abdil Barr, 2: 98, Dar Al-Kutub Al ‘Ilmiyyah, 1421 H)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat