kievskiy.org

8 Golongan Penerima Zakat: Mualaf Berhak Dapat?

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Pixabay/Ahmadi19

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu kewajiban sebagai umat Islam adalah membayarkan zakat. Zakat adalah salah satu rukun Islam dan diwajibkan untuk membayarnya bagi umat Islam yang mampu.

Bagi umat Islam yang membayarkan zakat, terdapat banyak manfaat yang akan didapatkan. Firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 103 disebutkan salah satu manfaat membayarkan zakat.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103).

Selain itu, Allah SWT juga menngajarkan para hambanya untuk terbiasa memberi dan tak hanya meminta. Dengan memberi, akan menumbuhkan rasa syukur ketika kita mendapatkan kenikmatan dari-Nya.

Baca Juga: Tidak, Mimpi Basah Tidak Membatalkan Puasa: Penjelasan Ketua PBNU

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana" (Q.S. At Taubah: 60).

Ketika kita akan membayarkan zakat, ketahui terlebih dahulu perihal siapa saja orang-orang yang berhak mendapatkan zakat. Dilaporkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat.

  1. Fakir 

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan. 

  1. Miskin

Selain fakir, ada pula golongan miskin. Hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.  

  1. Amil

Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat