kievskiy.org

Panduan Pelaksanaan Sholat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19

SUASANA jelang salat Jumat.*
SUASANA jelang salat Jumat.* /ANTARA

 

PIKIRAN RAKYAT - Pandemi Covid-19 belum juga usai, namun kehidupan masih harus terus berjalan, termasuk aktivitas keagaamaan seperti salat jumat.

Salat jumat yang dilaksanakan Umat Islam sudah barang tentu menimbulkan kerumunan dan rawan menjadi tempat penularan virus corona Covid-19.

Oleh karena itu, masyarakat harus mengikuti panduan pelaksanaan salat jumat di tengah pandemi Covid-19 sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Hasil Arsenal vs Dundalk: Selebrasi 3 Gol dalam 3 Menit, Skuad Arteta Kuasai Puncak Grup Liga Europa

MUI memaparkannya dalam Fatwa Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Jum'at dan Jamaah untuk Mencegah Penularan Wabah Covid-19.

Berikut kami ulas selengkapnya:

1. Perenggangan Saf untuk Menjaga Jarak alias Physical Distancing

Lurus dan rapatnya saf dalam salat berjamaah memang merupakan keutamaan dan kesempurnaan salat berjamaah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat