kievskiy.org

UMK 2023 'Agak Laen' karena Ancaman Resesi, Jokowi Bilang Semua Kepala Negara G20 Pusing

Ilustrasi uang rupiah.
Ilustrasi uang rupiah. /Pixabay/Muhammad Syafrani

PIKIRAN RAKYAT – Penetapan UMK (upah minimum kota dan kabupaten) di sejumlah daerah berjalan alot. Hampir sama dengan penetapan UMK tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan, beberapa tahun lalu, penetapan UMK di sejumlah daerah diwarnai unjuk rasa hingga mogok massal. Pengusaha dan pekerja/buruh memiliki alasan untuk menentukan UMK yang mereka anggap layak.

Pemerintah daerah kemudian banyak yang mengambil jalan tengah dengan menaikkan UMK di kisaran 7-10 persen dari UMK tahun 2022.

Di Kabupaten Tasikmalaya misalnya, pemerintah memilih menaikkan UMK 7,44 persen atau Rp173.182 dari UMK 2022 Rp2.326.772. UMK Kabupaten Tasikmalaya pada 2023 menjadi Rp2.499.954.

Di Kabupaten Bekasi, UMK 2023 naik 7,2 persen. Ada selisih Rp345.731 dari sebelumnya, Rp4.791.843 menjadi Rp 5.137.575.

Kenaikan didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022. Meski, kenaikan UMK ada juga yang ditolak pengusaha hingga pekerja.

Pengusaha tetap menginginkan kenaikan UMK tidak sebesar itu sedangkan pekerja tetap dengan angka kenaikan 13 persen untuk mengimbangi kenaikan bahan bakar minyak hingga ancaman resesi tahun depan.

Resesi memang disebut-sebut menjadi ancaman besar bagi perekonomian dunia, bahkan bagi negara maju. Meski, beberapa kali pemerintah mengklaim Indonesia sebenarnya masih aman dari ancaman resesi.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Sukabumi mencatat, pada 2022, 19.066 karyawan dari 28 perusahaan di Kabupaten Sukabumi kehilangan pekerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat