kievskiy.org

Pakar Sebut Gubernur Bisa Diberhentikan Presiden tapi Bukan Gara-Gara Langgar Protokol Kesehatan

Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin.
Pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin. /instagram.com/irmanputra_sidin instagram.com/irmanputra_sidin

PIKIRAN RAKYAT - Polemik pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 di acara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab masih menjadi sorotan.

Belum lama ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi yang berisi ancaman pencopotan bagi kepala daerah yang melanggar atau membiarkan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan kalau pemerintah pusat memang bisa memberhentikan kepala daerah secara langsung tetapi bukan gara-gara protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Setelah Lionel Messi 'Disingkirkan', Barcelona Pesta Gol ke Gawang Dynamo Kiev di Liga Champions

Pertama-tama, Irmanputra menegaskan kalau protokol kesehatan Covid-19 bukanlah peristiwa pidana.

Ia mengakui kalau UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan memang meliputi sanksi pidana sesuai pasal 93.

Namun, lulusan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) itu mengatakan kalau tidak jelas apa yang disepakati sebagai pidana dalam undang-undang tersebut.

Baca Juga: Lagu Dynamite BTS Berhasil Masuk Nominasi Grammy Awards 2021, Berikut Kategorinya

"Tidak pernah kita sepakati bahwa kalau kita pulang ke rumah, kemudian tidak ganti baju, tidak ganti celana, langsung tidur, kita bisa dipenjara. Enggak pernah kita sepakati," ucapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Indonesia Lawyers Club.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat