kievskiy.org

Soal Tuduhan Dugaan Korupsi Anies Baswedan, Refly Harun: Kalau Tak Ada Data, Ini Pembunuhan Karakter

Pakar hukum tata negara Refly Harun: Refly Harun komentari tuduhan dugaan korupsi yang ditujukan pada Anies Baswedan.
Pakar hukum tata negara Refly Harun: Refly Harun komentari tuduhan dugaan korupsi yang ditujukan pada Anies Baswedan. /Tangkap layar youtube.com/Refly Harun Tangkap layar youtube.com/Refly Harun

PIKIRAN RAKYAT - Refly Harun menanggapi pemberitaan soal aksi unjuk rasa yang ditujukan pada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Dalam aksi demo yang berlangsung beberapa hari yang lalu itu, diketahui massa mendesak agar Anies Baswedan ditangkap atas tudingan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dan korupsi.

Soal tuduhan tindak pidana korupsi yang dilayangkan pada Anies Baswedan, Refly Harun angkat bicara.

Baca Juga: Sudah Urus Berkas, Adipati Dolken dan Canti Tachril Dikabarkan Menikah pada 18 Desember 2020

"Siapapun yang memang melakukan tindak pidana korupsi memang harus diproses, entah itu oleh kepolisian, kejaksaan maupun KPK," kata Refly Harun sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Refly Harun pada Minggu 29 November 2020.

Namun dalam konteks dugaan tindak pidana korupsi yang ditujukan pada seseorang, Refly Harun menyebut harus adanya bukti kuat yang bisa dilampirkan saat membuat laporan.

"Tapi nggak boleh dibuat-buat, apalagi belum ada bukti permulaan yang cukup," ujarnya.

Baca Juga: Untuk Pertama Kalinya, Paus Fransiskus Lantik Uskup Agung AS dari Orang Kulit Hitam

"Kalau ada pengaduan, mungkin pengaduan itu disampaikan saja, berkas-berkasnya pada kepolisian untuk mencari data," tutur Refly Harun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat