PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Gubernur Jabar Ridwan Kamil, mengusulkan pengurangan libur panjang akhir tahun 2020.
Berkaitan Natal, pengganti cuti Lebaran, dan Tahun Baru pada Desember 2020 mendatang, Ridwan Kamil usul libur dipersingkat.
Hal ini guna menekan lonjakan kasus Covid-19 akibat kerumunan di tempat wisata.
Baca Juga: Kutuk Serangan di Sigi Sulteng, ICC: Saudara-saudari Indonesia Dibunuh secara Brutal oleh Teroris
Ridwan menjelaskan, ia memilih opsi pengurangan libur panjang akhir tahun ketimbang dua opsi lain yaitu jumlah hari libur sama seperti tahun sebelumnya atau dihilangkan sama sekali.
"Kalau saya cenderung mengusulkan (libur panjang akhir tahun) dikurangi (harinya)," kata dia dikutip dari keterangan Humas Jabar, saat mengikuti forum diskusi bersama pimpinan redaksi media massa, di Ahadiat Hotel, Kota Bandung, Sabtu, 28 November 2020.
Menurut Ridwan, jika libur ditiadakan sama sekali, maka perekonomian tidak berjalan. Begitu juga jika libur tidak dipersingkat, maka berpotensi pada penularan Covid-19.
Baca Juga: Mandalika Racing Team Punya Potensi Jadi Juara, Simak Sepak Terjang SAG Racing Team di Moto2 2020
"Jadi usulan dari Jabar adalah jumlahnya jangan sepanjang (akhir) tahun karena berat buat kami (jika terjadi lonjakan) dalam menanganinya," ujar Ridwan.
Adapun berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, ditetapkan bahwa libur akhir tahun adalah mulai Kamis, 24 Desember 2020, hingga Jumat, 1 Januari 2021.