kievskiy.org

Penyidik Diadang saat Antarkan Surat Panggilan Habib Rizieq, Polri: Semua Tentu Ada Sanksinya

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

PIKIRAN RAKYAT – Polri menyesalkan adanya aksi pengadangan yang dilakukan sekelompok massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 2 Desember 2020.

Pengadangan tersebut dilakukan saat penyidik Polda Metro Jaya hendak mengantarkan surat panggilan kedua kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di kediamannya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020, menyampaikan akan ada sanksi terkait pengadangan tersebut.

Baca Juga: Man Utd vs PSG di Liga Champions: Pujian untuk Pemain MU dan Misi Terselubung Thomas Tuchel

“Semuanya tentu ada sanksinya, saya sampaikan bahwasannya kita negara hukum,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

“Saya pikir masyarakat juga harus tahu bahwasannya kita harus tunduk kepada hukum, siapa saja itu tak ada keterkecualian,” tutur Awi Setiyono menambahkan.

Dia juga meminta kepada Habib Rizieq Shihab untuk bersikap kooperatif, dan dapat menjalani proses hukum.

Baca Juga: Ferencvaros vs Barcelona: Barca Krisis Bek di Tengah Ancaman Tajamnya Lini Depan Lawan

Awi Setiyono menilai keterangan Habib Rizieq Shihab sebagai saksi, dibutuhkan untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan akibat kerumunan massa di acaranya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat