kievskiy.org

Deklarasi Kemerdekaan Papua Babuat Benny Wenda, Lemhannas: Dia Tidak Punya Kewenangan

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. /Instagram/@lemhannas_ri

PIKIRAN RAKYAT - Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menegaskan Benny Wenda tidak memiliki wewenang mendeklarasikan kemerdekaan Papua Barat.

Dia menegaskan bahwa pimpinan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) tersebut tidak memiliki wewenang untuk mendeklarasikan pemerintahan sementara Papua Barat.

Pernyataan itu disampaikan Agus Widjojo usai peluncuran buku 'Kiprah Lemhannas RI', 'Indonesia Menoedjoe 2045: Indonesia 2035', dan Soft Launching buku 'Tentara Kok Mikir? Inspirasi Out of Teh Box Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo', Kamis, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Sanjungan Frank Lampard Atas Quatrick Olivier Giroud

"Tentunya, saudara Wenda ini tidak punya kewenangan untuk bisa deklarasikan kemerdekaan, yang dia katakan sebagai negara di dalam negara yang berdaulat seperti Indonesia," tuturnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

"Dan tentu ini akan jadi perhatian, karena merupakan pelanggaran terhadap sistem hukum di Indonesia," ucap Agus Widjojo menambahkan.

Dia menegaskan bahwa tidak ada satupun negara di dunia yang berdiri di dalam sebuah negara, dan apa yang dilakukan Benny Wenda merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum.

Baca Juga: Teddy Tuntut Anak Sule Perhatian pada Putrinya, Sule: Kerja Dong, Jangan Andalkan Anak-anak Saya

"Kalau ada pelanggaran, dia (Benny Wenda) akan dapat tindakan dari aparat penegak hukum," kata Agus Widjojo .

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat