kievskiy.org

Mensos Juliari Diduga 'Caplok' Dana Bansos Sembako saat Pandemi, KPK Bongkar Kawanannya

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Tangkapan layar YouTube/Merry Riana

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020.

Bersama dengan Juliari, turut diamankan pula empat orang lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Penetapan status tersangka ini didasari pada dugaan keterlibatan mereka dalam korupsi program bantuan sosial untuk penanganan Covid-19.

Baca Juga: KPK: Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Suap Rp17 Miliar

KPK juga menduga jika Juliari menerima suap senilai Rp17 miliar.

Uang yang diduga dikantongi Juliari tersebut berasal dari fee pengadaan bantuan sosial sembako (Bansos sembako), untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Cirebon.com dalam artikel "Ditetapkan sebagai Tersangka, KPK Sebut Mensos Terima Suap Rp17 Miliar", Ketua KPK Firli Bahuri pun mengungkapkan regulasi aliran dana yang diterima Mensos Juliari.

Baca Juga: KPK Tetapkan Menteri Sosial Jadi Tersangka, dr. Tirta: Sesuai Dugaan, Banyak Kejutan Covid

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di gedung KPK pada Minggu, 6 Desember dini hari.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat