kievskiy.org

Pesan KPK di Pilkada: Ini 9 Kriteria Calon Kepala Daerah yang Harus Dipilih

Ilustrasi Pilkada 2020.
Ilustrasi Pilkada 2020. /Pikiran Rakyat.com/Fian Afandi Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT - Hari ini, Rabu 9 Desember 2020 Puncak Pilkada Serentak diadakan, masyarakat di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota, akan menentukan pemimpin daerahnya untuk 5 tahun ke depan.

Masyarakat diharapkan dapat memilih calon kepala daerah (cakada) yang mempunyai integritas tinggi dan berkomitmen memajukan daerahnya.

Dalam catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tak sedikit kepala daerah yang terjerat kasus korupsi.

Baca Juga: Indonesia Banjir Investasi dari China, Mantan Pimpinan KPK Khawatir: Saya Sangat Takut

Lewat video di Twitter yang dibagikan pada 8 Desember 2020, KPK pun memberikan 9 kriteria calon kepala daerah yang harus dipilih sebagai berikut:

1.Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana korupsi

2. Tidak melakukan politik uang

3. Mempunyai rekam jejak yang baik mendukung antikorupsi

Baca Juga: Gunakan Hak Pilih di Pilkada 2020, Warga Jangan Abaikan Protokol Kesehatan saat ke TPS

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat