kievskiy.org

Diperiksa Selama 11 Jam, Habib Rizieq Dicecar 84 Pertanyaan oleh Penyidik Polda Metro

  Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.


PIKIRAN RAKYAT
- Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, mengatakan penyidik mencecar tersangka pelanggaran protokol kesehatan Habib Rizieq Shihab dengan 84 pertanyaan dalam pemeriksaan yang berlangsung selama 11 jam.

"Di dalam pemeriksaan penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS mulai pukul 11.30 WIB dan tadi selesai pukul 22.00 WIB," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari, seperti dikutip dari Antara.

Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Kenakan Rompi Tahanan dan Diborgol, Habib Rizieq Ditahan Polda Metro Jaya

"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," ucap Argo.

Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.

Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Baca Juga: Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya, Yusri Yunus: Takut Ditangkap sehingga Dia Menyerah

Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemik Covid-10 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sebelumnya pada Sabtu, 12 Desember 2020, Habib Rizieq datang memenuhi panggilan polisi setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat