kievskiy.org

Kelanjutan Kasus Habib Rizieq Shihab, Polisi Periksa Ahli Bahasa hingga Pejabat Provinsi DKI Jakarta

Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc. ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab resmi ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya usai menyerahkan diri dan menjalani pemeriksaan pada Sabtu 12 Desember 2020 hingga Minggu 13 Desember dini hari WIB.

Ditemani kuasa hukumnya, Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya pada Sabtu 12 Desember 2020 sekira pukul 10.30 WIB.

Sebelum menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab melakukan rapid test antigen Covid-19 dengan hasil non reaktif.

Baca Juga: Beberkan Resolusi Tahunan, Ini Kata Billy Syahputra Soal Kabar Menikahi Amanda Manopo Tahun 2021

Sementara itu, pada Kamis 17 Desember 2020, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya kini melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli bahasa terkait kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq Shihab.

“Iya betul, ada saksi ahli bahasa yang dilakukan pemeriksaan,” kata Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis 17 Desember 2020, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

“Sekarang ini penyidik tengah mengumpulkan alat bukti untuk keterangan-keterangan saksi, petunjuk, untuk melengkapi berkas perkara yang ada,” kata Yusri menambahkan.

Baca Juga: Jangan Takut Bila Melihat Bus Khusus Covid-19 Ini, Perkuat Deteksi di Sejumlah Daerah

Selain memeriksa saksi ahli bahasa, Yusri juga mengatakan bahwa pihak Kepolisian juga bakal memeriksa Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta sebagai saksi dalam kasus yang menjerat Imam Besar FPI tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat