kievskiy.org

Ingin Penyampaian Pendapat di Muka Umum Tak Dilarang, Mendagri: Demo Boleh, tetapi di dalam Aturan

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri ANTARA/Puspen Kemendagri

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin aksi penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi tidak dilarang.

Seperti yang diketahui, aksi demonstrasi beberapa kali terjadi, meski Indonesia masih berada di tengah pandemi Covid-19.

Termasuk aksi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang digelar massa aksi di berbagai daerah.

Baca Juga: Simak 10 Mobil Terlaris di Indonesia pada November 2020, Honda Brio Masih Tetap Mendominasi

Kemudian yang terbaru ini, demo 1812 yang dilakukan oleh massa Front Pembela Islam (FPI) dan organisasi masyarakat (Ormas) lainnya untuk menuntut pembebasan Habib Rizieq Shihab.

Tito Karnavian ingin aksi demonstrasi semacam itu tidak dilarang, tetapi dibatasi jumlah massanya menjadi maksimal 50 orang.

Hal itu disampaikan saat dirinya menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) di Jakarta pada Jumat, 18 Desember 2020.

Baca Juga: Masuk Zona Merah Covid-19, Wali Kota Depok Imbau Ibadah Natal Digelar Secara Virtual

"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) kemarin," kata Tito Karnavian, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat