PIKIRAN RAKYAT - Pemprov DKI Jakarta telah membuat aturan terkait para pendatang yang masuk ke ibu kota pada masa Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020.
Melalui aturan tersebut, pihak pemerintah mewajibkan pendatang yang masuk ke kota Jakarta untuk melakukan rapid test antigen.
Tes-tes ini akan dilakukan secara acak bagi kendaraan-kendaraan (khususnya mobil pribadi) yang keluar masuk kota Jakarta.
Baca Juga: Dinilai Berkontribusi dalam Pembangunan Kota Bekasi, Hyundai Indonesia Raih Piagam Penghargaan CSR
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria pada Jumat, 18 Desember 2020.
"Terkait perjalanan darat, dari luar kota ke Bandung dan sebagainya itu nanti kami sedang berkoordinasi dengan Kemenhub," ujarnya.
"Rapid test antigen akan dilakukan secara random yang nanti teknisnya akan diatur," tutur Ahmad.
Baca Juga: Southampton vs Man City: Jelang Laga, Pep Guardiola Ungkap Pemilik Tanggung Jawab Cetak Gol
Melihat hal tersebut, Korlantas Polri berupaya untuk mendukung kebijakan dari Pemprov DKI Jakarta.