kievskiy.org

Masuk Jawa Barat hingga Bali Wajib Bawa Hasil Rapid Test Antigen, Kemenkes Bocorkan Harganya

Ilustrasi rapid test massal. */Antara
Ilustrasi rapid test massal. */Antara

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Indonesia memperketat peraturan perjalanan menjelang liburan Natal dan Tahun Baru.

Hal ini dilakukan guna menurunkan angka Covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.

Salah satu kebijakannya adalah para pelaku perjalanan diwajibkan untuk melampirkan hasil Rapid Test Antigen.

Baca Juga: Soroti Antrean Swab Test di Bandara Soekarno Hatta Mengular, Hotman Paris: Pimpinannya Pada Tidur?

Sehingga, membuat masyarakat bertanya-tanya, berapakah harga dari Rapid Test Antigen ini?

Rapid test antigen atau swab sendiri wajib dilakukan bagi calon penumpang kereta api dan pesawat.

Sebagaimana diberitakan Zonajakarta.com dalam artikel, "Ketok Palu! Kemenkes Tetapkan Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen Rp 275 Ribu", Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menentukan standar harga dalam pemeriksaan rapid test antigen atau swab untuk masyarakat sebesar Rp 250.000 untuk Pulau Jawa dan tarif tertinggi Rp 275.000 untuk luar Pulau Jawa.

Baca Juga: Sempat Diancam Anak-anaknya Jika Kembali Pakai Narkoba, Nunung: Katanya Ayo Kita Bareng-bareng

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir tertanggal 18 Desember 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat