kievskiy.org

Tindak Lanjut Skandal Bansos, KPK Minta Dirjen Linjamsos Kemsos Menghadap

Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /ANTARA FOTO/Benardy Ferdiansyah

PIKIRAN RAKYAT - Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) masih terus diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya KPK menetapkan eks Menteri Sosial, Juliari P Batubara sebagai tersangka.

Selain Juliari, ada empat orang lainnya yang juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Adipati Dolken Lebih Pilih Bangka Belitung Jadi Tempat Menikah, Canti: Dodot Punya Dream Wedding

Empat orang itu diantaranya pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke.

Sementara untuk tindakan selanjutnya, lembaga antirasuah itu meminta agar Direktur Jendral Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kemsos Pepen Nazaruddin menghadap KPK.

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Cirebon.com dalam artikel "Skandal Bansos, KPK Panggil Dirjen Linjamsos hingga PT Sritex Tolak Tuduhan Dapat Rekomendasi Gibran", status Dirjen Linjamsos dalam panggilan ini sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dalam pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek pada tahun 2020.

Baca Juga: Catat! Satgas Covid-19 Terbitkan Persyaratan Perjalanan Libur Hari Natal dan Tahun Baru 2021

"Hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Dirjen Linjamsos Kemensos RI Pepen Nazaruddin sebagai saksi untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin, 21 Desember 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat