kievskiy.org

4 Hal yang Harus Diperhatikan Jika Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Natal dan Tahun Baru

 Antrean kendaraan memadati pintu keluar Tol Pasteur, Kota Bandung, Kamis (29/10/2020).  Antrean tersebut didominasi kendaraan dari luar kota yang memanfaatkan libur panjang di Kota Bandung.
Antrean kendaraan memadati pintu keluar Tol Pasteur, Kota Bandung, Kamis (29/10/2020). Antrean tersebut didominasi kendaraan dari luar kota yang memanfaatkan libur panjang di Kota Bandung. /ARMIN ABDUL JABBAR/"PR"

PIKIRAN RAKYAT – Selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.

Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 72/2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

“ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa 22 Desember 2020.

Baca Juga: Obat Asli Indonesia Boleh Diresepkan, Apakah Berbahaya? Ini Jawaban Para Dokter

Namun, apabila perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan.

"Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang," kata dia.

Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Beberkan Rencana Tahun 2021, Jokowi: Kebijakan yang Baik di 2020 akan Terus Berlanjut

Sementara itu, lanjut dia, untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden No. 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden No. 23/2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat