kievskiy.org

Varian Virus Baru Menyebar Sangat Cepat, Satgas Covid-19 Sempurnakan Regulasi bagi Pelaku Perjalanan

Ilustrasi Covid-19
Ilustrasi Covid-19 /Pixabay Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyempurnakan regulasi pelaku perjalanan dengan melakukan addendum Surat Edaran No. 3/2020, khususnya memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.

Keputusan diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku. Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

“Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran No. 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia.

Baca Juga: Resmi Menjabat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Ini Cuitan Pertama Sandiaga Uno

Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” tutur Juru Bicara Satgas Penangganan Covid-19 dalam siaran pers, Rabu 23 Desember 2020.

Dia mengatakan bahwa tambahan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona

“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu
SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan
dari luar negeri.”

Baca Juga: Moeldoko: Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Jangan Ada Kerumunan ataupun Kemacetan Lalu Lintas

Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuk wilayah Indonesia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat