kievskiy.org

Satgas Covid-19 Luncurkan SE Prokes Selama Libur Natal dan Tahun Baru, Simak Aturannya

Ilustrasi Liburan.
Ilustrasi Liburan. /pixabay/DarkmoonArt_de pixabay/DarkmoonArt_de

PIKIRAN RAKYAT – Hari Natal dan Tahun Baru 2021 tinggal menghitung hari, antusiasme masyarakat untuk merayakan hari spesial itu harus diredam lantaran Covid-19 masih merebak di Indonesia.

Sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Satgas Penanganan Covid-19 menerapkan aturan protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di dalam maupun luar negeri.

Selain aturan protokol kesehatan, masyarakat juga memiliki kewajiban melakukan rapid test antigen.

Baca Juga: Jadwal TV 21 Desember 2020, Hari Ini di Trans TV, Trans 7, RCTI, GTV, INews TV dan TV One

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

Dilaporkan juga SE tersebut berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Melalui keterangan tertulis, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa mobilitas masyarakat dapat berpotensi menimbulkan kasus baru.

Baca Juga: Intip 10 Ucapan Selamat Ulang Tahun dalam Bahasa Korea, Terkesan Manis dan Romantis

"Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Jadi sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," tulisnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat