PIKIRAN RAKYAT - Belakangan ini, pemerintah Republik Indonesia memberlakukan pengetatan terhadap aktivitas masyarakat saat libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
Senada dengan pemerintah pusat, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun mengumumkan aturan pengetatan aktivitas dengan diwajibkannya rapid test antigen pada masyarakat yang masuk ke wilayah Jakarta.
Sementara itu, pada Minggu, 20 Desember 2020 dini hari WIB, petugas gabungan Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Senen menangkap tiga orang yang diduga merupakan calo rapid test Covid-19 di Stasiun Kereta Api Senen, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Lowongan Kerja Desember 2020, PT EWP Indonesia Cari Lulusan S1
Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan bahwa pelaku menawarkan hasil rapid test Covid-19 tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan.
“Pelaku menawarkan hasil tes cepat tanpa dilakukan pemeriksaan kesehatan dan harganya murah,” kata Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, di Jakarta, pada Minggu, 20 Desember 2020.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menjelaskan bahwa ketiga orang calo rapid test tersebut diringkus tak lama usai pihak Kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait adanya praktik percaloan hasil rapid test Covid-19 di Stasiun Senen tersebut.
Baca Juga: Top Skor Liga Inggris, Striker Liverpool Mohamed Salah Salip Son Heung-min di Puncak
Laporan tersebut disampaikan oleh masyarakat pada Sabtu, 20 Desember 2020 malam sekira pukul 23.00 WIB.