kievskiy.org

Dukung Satgas Covid-19, Kemenhub Terbitkan Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan

Ilustrasi perjalanan jarak jauh
Ilustrasi perjalanan jarak jauh /Korlantas.

PIKIRAN RAKYAT- Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“SE yang kami terbitkan merujuk pada SE Satgas Covid-19 Nomor 3 tahun 2020, yang bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 21 Desember 2020.

SE tersebut merujuk pada Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 No. 3 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Nataru dalam Masa Pandemi Covid-19 (SE Satgas Covid 19) yang ditetapkan pada 19 Desember 2020 dan diterbitkan/diumumkan pada 20 Desember 2020.

Baca Juga: Gegara Tiga Dus Pempek dan Rp300 Ribu dari Mantan Menpora Imam Nahrawi, Pengawal Tahanan KPK Dipecat

Adapun masa berlaku SE Kementerian Perhubungan tersebut untuk transportasi Laut, Udara dan Perkeretaapian berlaku mulai 22 Desember 2020–8 Januari 2021 dan untuk transportasi Darat berlaku mulai 19 Desember–8 Januari 2021.

Kemenhub menerbitkan 4 SE Tentang Juklak Perjalanan Orang untuk transportasi darat (SE Dirjen Perhubungan Darat No. 20 Tahun 2020), laut (SE Dirjen Perhubungan Laut No. 21 Tahun 2020), udara (SE Dirjen Perhubungan Udara No. 22 Tahun 2020), dan perkeretaapian (SE Dirjen Perkeretaapian No. 23 Tahun 2020).

Sesuai SE Satgas Covid-19, yang dimaksud dengan perjalanan orang adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota maupun lintas Negara.

Baca Juga: Tolak Saat Ditawari Jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq, Yusril: Mohon Maaf, Silakan Hubungi Prabowo

Menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, terkecuali pada pelaku perjalanan penerbangan perintis, transportasi laut ke pulau kecil, dan dukungan distribusi logistik esensial.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat