PIKIRAN RAKYAT - Seorang pengawal tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TK dipecat karena terbukti menerima suap dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Keputusan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat ini diputuskan oleh Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan persidangan etik Dewas KPK, kata dia, TK telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik yang diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g dan h serta Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Tolak Saat Ditawari Jadi Kuasa Hukum Habib Rizieq, Yusril: Mohon Maaf, Silakan Hubungi Prabowo
Ia mengatakan tindakan pelanggaran yang dilakukan adalah mengabaikan kewajiban menolak dan melaporkan setiap gratifikasi yang dianggap suap dan mengadakan hubungan langsung dengan pihak yang diketahui perkaranya sedang ditangani KPK.
"Hari ini, Dewan Pengawas KPK telah menjatuhkan putusan kepada TK (Pegawai Tidak Tetap Pengamanan Dalam Biro Umum) dengan sanksi berat.
Baca Juga: Kecewa Dituding Teddy sebagai 'Pencuri', Rizky Febian Kesal bahkan Putri Delina Sampai Jatuh Sakit
Yakni berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 21 Desember 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com (PR) dari Antara.