kievskiy.org

Catat! 4 Syarat Naik Kereta Api selama Libur Natal dan Tahun Baru 2021

Ilustrasi - PT KAI Kembali Menjalankan Kereta Api Argo Cheribon, setelah sebelumnya sempat terhenti karena pandemi.
Ilustrasi - PT KAI Kembali Menjalankan Kereta Api Argo Cheribon, setelah sebelumnya sempat terhenti karena pandemi. /Pikiran-Rakyat.com/Egi Septiadi Pikiran-Rakyat.com/Egi Septiadi

PIKIRAN RAKYAT - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memperketat protokol kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Kepala Humas PT KAI Daop I Eva Chairunnisa menjabarkan empat syarat yang wajib dipenuhi calon penumpang sebelum naik kereta api sepanjang libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Persyaratan calon penumpang kereta api selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 disesuaikan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2020 dan Nomor 3 Gugus Tugas Covid 19.

Baca Juga: Isolasi Karantina Semakin Sulit Diterapkan, Pemerintah Majalengka: Saling Mengingatkan

Syarat pertama ialah menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif, paling lambat 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Jika punya hasil PCR swab test, para calon penumpang juga boleh menggunakannnya asal tes tersebut dilakukan 3 hari sebelum keberangkatan.

“Kedua, memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius,” tutur Eva, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Baca Juga: Simpatisan FPI Sebar Ujaran Kebencian dan Miliki 35 Akun, Polisi: Melalui Foto, Video dan Kata-kata

Ketiga, penumpang juga wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis serta face shield.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat