kievskiy.org

Gelar Pemeriksaan Ketat, Polisi Bakal Putar Balik Wisatawan yang Tak Miliki Hasil Rapid Test Antigen

Ilustrasi lalu lintas.
Ilustrasi lalu lintas. /PMJ News PMJ News

PIKIRAN RAKYAT - Menjelang berakhirnya tahun 2020 serta libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru), pelbagai kebijakan dikeluarkan pemerintah guna menekan laju penyebaran Covid-19 di Tanah Air.

Di tengah pandemi Covid-19 yang telah melantak sekira 9 bulan terakhir, Pemerintah Republik Indonesia memperketat aktivitas masyarakat.

Senada dengan pemerintah pusat, pelbagai pemerintah daerah turut serta memperketat aktivitas masyarakat.

Baca Juga: BTS Juara Tiga Kali Berturut-turut Sebagai Musisi Terbaik Tahunan, BLACKPINK Posisi 3

Beberapa pemerintah daerah memperketat akses masuk ke wilayahnya, dengan mewajibkan setiap orang yang masuk wilayahnya guna menyertakan hasil negatif Covid-19.

Sementara itu, personil gabungan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor akan melakukan penindakan bagi wisatawan yang hendak masuk kawasan Puncak.

Para pelancong yang masuk kasawan Puncak, harus menunjukkan surat hasil rapid test antigen, bila tidak memilikinya maka akan diputarbalikan.

Baca Juga: Perayaan Misa di Tengah Pandemi Virus Corona, Sejumlah Gereja di Tasikmalaya Dijaga Ketat

Aturan terbaru tersebut, disampaikan Kasatpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah yang menyebut tertera dalam surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat