kievskiy.org

WNA Inggris Dilarang Masuk Indonesia, Begini Aturan Lengkap Penerbangan Internasional Terbaru

Ilustrasi penerbangan internasional ke Indonesia. WNA Inggris dilarang masuk usai temuan virus corona varian baru.
Ilustrasi penerbangan internasional ke Indonesia. WNA Inggris dilarang masuk usai temuan virus corona varian baru. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/rwa.

PIKIRAN RAKYAT -Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19. 

Aturan yang mengatur syarat kesehatan untuk penerbangan internasional tersebut dikeluarkan untuk mendukung langkah pencegahan penularan Covid-19 khususnya dari luar negeri.

Aturan tersebut merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19. 

 Baca Juga: Bicarakan Bangun Pabrik, Tesla Datang ke Indonesia Januari 2021

“SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus Corona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Senin, 28 Desember 2020.

Adita menjelaskan, aturan tersebut berisi ketentuan khusus antara lain : 

  1. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat ketibaan yang berlaku 3 x 24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

 Baca Juga: Deddy Corbuzier Ulang Tahun, Sabrina Chaerunnisa Ungkap Sikap sang Kekasih: Selalu Prioritaskan Azka

  1. Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.
  2. Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

 Baca Juga: Sudah Jadi Relawan, Ridwan Kamil Tidak Akan Disuntik Vaksin Corona

  1. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.
  2. Dalam hal hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, bagi WNA, melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. 
  3. Sedangkan, kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 (lima hari)  dengan biaya mandiri.

 Baca Juga: Peluang Lulus di Formasi Ini saat CPNS 2021 Rupanya Tinggi, Simak Syaratnya

  1. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 (lima) hari di tempat yang disediakan pemerintah.
  2. Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.
  3. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, maka bagi WNI dan WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan. SE ini berlaku saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 s.d 8 Januari 2021.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat