PIKIRAN RAKYAT - Subsidi gaji kepada para pekerja secara nasional dengan gaji di bawah Rp5 juta telah resmi diberikan pemerintah Indonesia.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) guna membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.
BLT subsidi gaji atau BSU ini sebenarnya hampir mirip dengan yang digulirkan pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2005 lalu yang diberlakukan sebagai respon dari kenaikan bahan bakar minyak kala itu.
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Fasilitasi Kepulangan 20.000 Lebih WNI dari Luar Negeri Selama Pandemi Covid-19
Program BLT Subsidi gaji atau BSU sendiri kali ini total jumlahnya Rp 2,4 juta perorang (4 bulan) dengan target 15,7 juta pekerja.
Subsidi gaji diberikan pemerintah saat ini mengacu pada data para pekerja yang terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Insentif atau cash transfer juga hanya diberikan ke pekerja yang penghasilannya di bawah Rp5 juta per bulan dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 150 ribu per bulan.
Baca Juga: Aa Gym Positif Covid-19, Ini Bocoran Keseharian Sang Pendakwah Sebelum Terinfeksi Virus Corona
Mekanisme penyaluran bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan. Dana akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan.