kievskiy.org

Sempat Dihentikan karena Kurang Bukti, Kasus Chat dan Foto Vulgar HRS dan FH Dibuka Lagi

Ilustrasi percakapan WhatsApp.
Ilustrasi percakapan WhatsApp. /Pixabay/Marc Manhart

PIKIRAN RAKYAT - Pada 2017 lalu masyarakat dihebohkan dengan percakapan (chat) bermuatan kata-kata asusila dan foto vulgar.

Beredarnya chat dan foto vulgar itu berujung pada penetapan tersangka inisial HRS dan FH.

Namun, belakangan diungkap aparat HRS merupakan tokoh publik Habib Rizieq Shihab, FH ialah Firza Husein.

 Baca Juga: Sambut Pergantian Tahun di Rumah, Resep Jagung Bakar Pedas Manis Bawang Ini Bisa Kamu Coba

Kasus itu kemudian dihentikan dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Polda Metro Jaya, dengan alasan kurang alat bukti.

Kini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya membuka kembali kasus chat dan foto vulgar HRS-FH.

"PN Jakarta Selatan menjatuhkan putusan akhir untuk praperadilan kasus HRS dan FH," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: Sempat Jadi Teka-teki, Polisi Ungkap Sosok Pemeran Pria dalam Video Syur Gisella Anastasia

Febriyanto mengungkapkan kasus dugaan percakapan pornografi antara Rizieq, dengan seorang wanita Firza Husein sempat dihentikan penyidik Polda Metro Jaya.

Kemudian, majelis hakim PN Jakarta Selatan memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai termohon untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum kasus tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat