kievskiy.org

BKN Catat 118 Terpidana Korupsi Masih Berstatus sebagai PNS Aktif dan Terima Gaji

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Dok. PikiranRakyat Dok. PikiranRakyat

PIKIRAN RAKYAT - Kabar mengejutkan disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tepat 2 hari jelang pergantian tahun. BKN mencatat ada ratusan terpidana korupsi yang justru masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) aktif.

Yang membuat miris, walau telah menjadi terpidana korupsi para ratusan PNS aktif itu masih menerima gaji dari negara.

Baca Juga: Jokowi Larang Dana Bansos Dipakai untuk Beli Rokok

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa berdasarkan data hingga 29 Desember 2020, masih ada 118 orang terpidana kasus korupsi berstatus pegawai negeri sipil (PNS).

"PNS yang keputusan pengadilan tentang kasus korupsinya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tetapi belum diberhentikan itu ada 118 orang," kata Bima dalam konferensi pers yang diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara daring, Selasa, 29 Desember 2020.

Baca Juga: 118 Koruptor Berstatus PNS Masih Digaji Pemerintah, BKN: Harusnya Diberhentikan Tidak Terhormat

Lebih jauh, Bima mengungkapkan jika para terpidana korupsi tersebut masih belum diberhentikan sebagai PNS oleh pejabar pembina kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing. Mereka juga masih menerima gaji.

Untuk itu, Bima mengimbau kepada PPK yang menjadi atasan PNS terpidana korupsi supaya menyelesaikan tanggung jawabnya sesegera mungkin.

"Kami (BKN) terus mengejar PPK, menyurati untuk sesegera mungkin memberhentikan PNS yang bersangkutan," kata Bima menegaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat