kievskiy.org

Polisi Diingatkan Artis GA dan MYD Tidak Dapat Dipidana, ICJR: Jika Bukan Komersil Mereka Korban

Ilustrasi video syur.
Ilustrasi video syur. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

PIKIRAN RAKYAT - Institute Criminal Justice Reform (ICJR) turut menanggapi kasus munculnya video syur yang menyeret artis berinisial GA sebagai tersangka. 

ICJR menegaskan, siapapun yang berada dalam video tersebut apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik  tidak dapat dipidana‎.

Seperti diketahui,‎ pa sekitar 7-8 November 2020 lalu muncul video pribadi yang diduga menyertakan seorang publik figur tersebar di dunia maya. GA dan MYD diberitakan memberikan keterangan bahwa orang yang ada dalam video syur 19 detik tersebut adalah mereka. 

 Baca Juga: Komentari Kasus Jerinx SID, Sujiwo Tejo: Dia Masih Pada Jalurnya, Tapi Bukan Jalurku

Pada Selasa, 29 Desember 2020,  penyidik kemudian menetapkan GA dan MYD menjadi tersangka atas sangkaan Pasal 4 UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi. 

"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata ‎Peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis ICJR, Senin, 29 Desember 2020.

Terdapat sejumlah alasan atau dasar terkait pernyataan ICJR.‎ Seperti dalam konteks keberlakukan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video syur, yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana. 

 Baca Juga: Gempa Magnitudo 9,1 Ancam Selatan Jawa, Tsunami Berpotensi Sapu Pesisir Banten Sampai Jawa Timur

Terdapat batasan penting dalam UU Pornografi, bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan “membuat” dalam psasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri. 

Dengan demikian, perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat