kievskiy.org

Menteri Sosial Tersangka, Pernyataan Ketua KPK Soal Hukuman Mati Koruptor Dana Bansos Disorot ICJR

Menteri Sosial Juliari P Batubara.
Menteri Sosial Juliari P Batubara. /Pikiran-rakyat.com/ASEP MS

PIKIRAN RAKYAT - Penetapan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka penyelewengan dana bantuan sosial, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi memunculkan kembali wacana hukuman mati terhadap pelaku‎ korupsi di masa pandemi. 

Meski demikian, Institute Criminal Justice Reform (ICJR) ‎merekomendasikan pemerintah fokus memperbaiki sistem pengawasan penyaluran Bansos ketimbang menjatuhkan hukuman mati sebagai solusi pemberantasan korupsi.

Seperti diketahui, Mensos Juliari Batubara ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial  pada Minggu, 6 Desember 2020 dini hari. 

 Baca Juga: Tottenham vs Arsenal: 5 Fakta Menarik Jelang Derby London Utara Malam Ini

Kejadian itu cukup menyita perhatian publik saat ini dan akhirnya mencuat kembali pernyataan ketua KPK Firli Bahuri yang meminta penjatuhan bahkan eksekusi hukuman mati terhadap pelaku kasus-kasus korupsi dalam masa pandemi.

 ICJR dalam laporan kebijakan hukuman mati 2020 “Mencabut Nyawa di Masa Pandemi” yang dikeluarkan pada Oktober 2020 telah memprediksi bahwa wacana pidana mati di tengah pandemi akan digunakan seolah-olah sebagai solusi atas permasalahan korupsi di pemerintahan.  ICJR pun menentang keras wacana tersebut.‎ 

"Pidana mati tidak pernah sebagai solusi akar masalah korupsi," kata ‎Erasmus AT  Napitupulu,‎ Direktur Eksekutif ICJR‎ dalam keterangan tertulis ICJR, Minggu, 6 Desember 2020.

 Baca Juga: Akibat Hujan, Mobil Mewah Diduga Hilang Kendali hingga Seruduk 16 Motor yang Sedang Berteduh

Dalam laporan tersebut,  ICJR menekankan bagaimana penjatuhan hukuman mati sama sekali tidak mempunyai dampak positif terhadap pemberantasan korupsi di suatu negara. Hal itu terbukti berdasarkan data Indeks Persepsi Korupsi (IPK) tahun 2019. 

Negara-negara yang menduduki peringkat puncak atas keberhasilannya menekan angka korupsi nyatanya tidak sama sekali memberlakukan pidana  mati sebagai pemidanaan bagi tindak pidana korupsi seperti di Denmark, Selandia Baru, dan Finlandia. Kemudian Singapura yang juga tidak menerapkan hukuman mati untuk kasus korupsi berhasil menjadi negara dengan ranking IPK tertinggi di kawasan Asia Tenggara. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat