PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Sosial, Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Ia diduga korupsi pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Sabtu, 5 Desember 2020.
Selain Mensos Juliari Batubara, Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono pun ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Tottenham vs Arsenal: Spurs akan Tunjukkan Dukungan untuk Satu Komunitas di Derbi London Utara
Selain itu, KPK menduga Mensos Juliari Batubara menerima uang suap senilai Rp17 miliar.
Uang itu diduga sebagai fee pengadaan Bansos Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Seperti yang diketahui, pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako atau BNPT ini dilaksanakan dalam dua periode.
Baca Juga: Tiga Kader PDIP Diciduk KPK Sekaligus, Hasto: Semua Wajib Kerja Sama dengan KPK
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-bandungraya.com dalam artikel, "Mensos Juliari Batubara Diduga Terima Uang Suap Rp17 Miliar, Ternyata Bansos Ini yang Terdampak", pada pelaksanaan Bansos Sembako Covid-19 atau BNPT periode pertama, ketiga tersangka dari Kemensos ini diduga menerima uang suap sebesar Rp12 miliar.