kievskiy.org

Dipaksa Mengaku Jadi Pelaku, Saksi Disetrum dan Disiksa Oknum Polisi, ICJR: Pulang dengan Luka Lebam

Ilustrasi penangkapan, borgo.
Ilustrasi penangkapan, borgo. /Pixabay/Klaushausmann

PIKIRAN RAKYAT - Kasus penyiksaan dalam proses penyidikan oleh kepolisian kembali terjadi, kali ini ditemukan di Deli Serdang, Sumatera Utara. Korban penyiksaan merupakan saksi mata kasus pembunuhan yang dipaksa untuk mengaku sebagai pelaku.

Institute Criminal Justice Reform (ICJR‎) pun mendesak pemerintah untuk segera membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHP) dengan menjamin penahanan di kepolisian tidak lagi dilakukan.

ICJR juga meminta pemerintah memperketat pengawasan hingga mengatur ulang jenis-jenis alat bukti supaya tidak lagi bertumpu pada pengakuan. Seperti diketahui,‎ Sarpan merupakan saksi mata dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2 Juli 2020 di Jalan Sidumolyo, Gang Gelatik Pasar 9 Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang Sumatera Utara.

Baca Juga: Efek Kematian George Floyd, Karyawan Ford Minta Perusahaannya Berhenti Ciptakan Mobil Polisi

Sarpan ditahan selama lima hari dan selama itu diduga terjadi penyiksaan yang dilakukan oleh oknum penyidik pada Polsek Percut Seituan. Selama ditahan, istri Sarpan berusaha menjenguk ke kantor polisi namun dihalang-halangi oleh petugas.

Sarpan akhirnya baru dilepas pada 6 Juli 2020 setelah warga melakukan unjuk rasa di depan Polsek Percut Seituan untuk mendesak kepolisian agar Sarpan dibebaskan.

Sarpan kemudian pulang dalam kondisi lebam pada wajah, dada, dan punggung yang diduga karena pemukulan. Sarpan juga mengaku matanya dilakban ketika diperiksa dan disetrum saat berada di sel tahanan untuk dipaksa mengaku menjadi pelaku pembunuhan meskipun ia telah menyebutkan nama pelaku sebenarnya, yang tidak lain merupakan anak dari pemilik rumah tempatnya bekerja sebagai kuli bangunan.

Baca Juga: 500 Non-PNS Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung Daftar BPJS Ketenagakerjaan

Terhadap insiden ini, dua orang petinggi Polsek Percut Sei Tuan tersebut yakni Kanit dan Panit Reskrim diperiksa Propam Polrestabes Medan. Kasubdit Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan pada 8 Juli 2020 mengatakan bahwa kasus ini dalam penyelidikan propam dan bila nanti terbukti tentu akan diberikan sanksi disiplin atau sanksi etik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat