PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan fakta terkait Front Pembela Islam (FPI).
Dikatakan Mahfud MD, secara de jure FPI telah bubar sejak Juni 2019. Dan hingga saat ini, FPI tidak mengurus perpanjangan izin terkait Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.
"FPI sejak tanggal 21 Juni tahun 2019, 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamaan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," ungkapnya.
Baca Juga: FPI Dibubarkan: Masyarakat Diminta Lapor ke Polisi Jika Ada yang Pakai Atribut FPI
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan dengan berbagai landasan, FPI kini sebagai organisasi yang dilarang aktivitasnya di Indonesia.
Sementara pembubaran FPI ini disebut Mahfud berdasarkan sesuai putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.