kievskiy.org

FPI Dibubarkan: Masyarakat Diminta Lapor ke Polisi Jika Ada yang Pakai Atribut FPI

Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberikan konferensi pers pelarangan organisasi FPI,  Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020
Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) saat memberikan konferensi pers pelarangan organisasi FPI, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020 /Tangkapan layar YouTube @Kemenko Polhukam RI


PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah resmi menetapkan Front Pembela Islam sebagai organisasi terlarang. Semua kegiatan dan atribut FPI dilarang.

"Meminta kepada masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terlibat dalam kegiatan penggunaan simbol dan atribut FPI," kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020, seperti dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI.

"Untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum penggunaan simbol dan atribut FPI," ujarnya.
Hiariej menambahkan kementerian dan lembaga yang melakukan keputusan bersama ini untuk melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Varian Baru Covid-19 Ditemukan di AS, Pasien Tak Miliki Riwayat Bepergian

Cek YouTube Pikiran Rakyat

 

"Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada 30 Desember 2020," kata dia.

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pembubaran dan pelarangan FPI dibuatkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat