kievskiy.org

Pemerintah Resmi Bubarkan FPI, Mahfud MD: Menghentikan Setiap Kegiatan yang Dilakukan FPI

Kolase Foto Habib Rizieq (kanan), dan Menko Polhukam RI, Moh Mahfud MD.*
Kolase Foto Habib Rizieq (kanan), dan Menko Polhukam RI, Moh Mahfud MD.* /Dok. Antara dan Instagram @mohmahfudmd.


PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah mengumumkan pembubaran dan pelarangan Organisasi Front Pembela Islam (FPI). Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI bukan lagi organisasi masyarakat (ormas) hari ini.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud MD, dalam konferensi pers, di Kantor Kemenkopolhukam, Rabu, 30 Desember 2020, seperti dikutip Pikiran-rakyat.com dari YouTube Kemenko Polhukam RI.

Menurut Mahfud, pembubaran FPI sesuai dengan keputusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014

Baca Juga: Georginio Wijnaldum Sudah Tentukan Sikap di Tengah Rumor Bakal Hengkang ke Barcelona

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

 

Mahfud mengatakan pelarangan FPI dibuatkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga yakni Mendagri, Menko Polhukam, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.

"Sesuai Undang-undang dan putusan MK, Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI," kata Mahfud Md.

Dalam konferensi pers pengumuman pembubaran FPI itu,, Mahfud didampingi Menkumham Yassona Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menkominfo Johnny G Plate, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Kepala PPATK Dian Ediana, Kepala BNPT Komjen Pol Boy Rafli Amar, dan Wamemkumham Prof. Eddy Hiariej.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat