kievskiy.org

FPI Rencanakan Jumpa Pers Tanggapi Pembubaran, Kapolres Jakarta Pusat: Tidak Boleh!

Buntut pemerintah mengumumkan pembubaran FPI melalui keputusan MK tahun 2014 lalu oleh Menkopolhukam Mahfud MD, polisi mendatangi markas pusat FPI di jalan Petamburan, Jakarta Pusat
Buntut pemerintah mengumumkan pembubaran FPI melalui keputusan MK tahun 2014 lalu oleh Menkopolhukam Mahfud MD, polisi mendatangi markas pusat FPI di jalan Petamburan, Jakarta Pusat /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Pengurus Front Pembela Islam (FPI) direncanakan sore ini menggelar jumpa pers untuk menanggapi sikap pemerintah yang mengumumkan pembubaran dan pelarangan kegiatan FPI.

Dari undangan yang diterima redaksi Pikiran-Rakyat.com, direncanakan jumpa pers berlangsung pada Rabu, 30 Desember 2020 di markas besar FPI di jalan Petamburan pada pukul 16.00 WIB.

Namun belum sempat menggelar jumpa pers, ratusan personel polisi beserta TNI mendatangi markas FPI yang ada di jalan Petamburan III.

Baca Juga: Geruduk Markas FPI, Polisi Cabut Atribut dan Baliho Habib Rizieq di Jalan Petamburan

Ratusan brimob berpakaian lengkap kemudian melakukan sweeping atribut FPI serta baliho Habib Rizieq di sepanjang jalan Petamburan untuk kemudian di lepas paksa.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menegaskan melarang kegiatan FPI karena disebut tidak memiliki izin.

"Tidak boleh. Karena mereka sudah tidak ada kewenangan lagi dan legal-nya. Artinya jelas tidak kita izinkan," ungkap Heru saat ditemui di jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020.

Baca Juga: Kompak Kenakan Baju Serasi, Shaheer Sheikh dan Istri Bulan Madu di Usia Pernikahan 1 Bulan

Terkait sweeping atribut FPI, Heru mengatakan hal ini dilakukan karena pemerintah secara tegas telah melarang segala kegiatan serta atribut FPI untuk digunakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat