kievskiy.org

Pembubaran Ormas dalam Perspektif HAM, Komnas HAM: Harus Sesuai Konstitusi

Munafrizal Manan.*
Munafrizal Manan.* /Dok. Komnasham.go.id Dok. Komnasham.go.id

PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Internal Komnas HAM Munafrizal Manan membagikan pandangannya terkait pembubaran organisasi kemasyarakatan.

Hal itu disampaikan dalam diskusi publik daring bertajuk “Kebebasan Berserikat di Negara Demokrasi” pada Selasa, 29 Desember 2020.

Menyinggung soal pembubaran atau pelarangan ormas, Munafrizal Manan menegaskan agar pemerintah tidak membubarkan organisasi hanya berdasarkan asas contrarius actus, serta tanpa mekanisme proses peradilan.

Baca Juga: Potret Manis Pemain Drama Korea True Beauty di Balik Layar, Seru Banget

Cek Youtube Pikiran Rakyat

“Dalam perspektif HAM, sanksi pencabutan status badan hukum suatu organisasi berdasarkan asas contrarius actus sangat jelas tidak dapat dibenarkan,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Komnas HAM.

Hal itu adalah karena asas contrarius actus memberikan keleluasaan dalam mematikan suatu organisasi.

“Karena memberikan keleluasaan dan sewenang-wenang dalam mematikan suatu organisasi,” kata Munafrizal Manan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat