kievskiy.org

Antisipasi Varian Baru Covid-19, Ahmad Riza Patria Sebut Isolasi WNA Sesuai Mekanisme yang Ada

Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Instagram.com/@bangariza Instagram.com/@bangariza

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyampaikan telah siap menyambut aturan baru terkait adanya penutupan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga menegaskan akan tetap menerapkan aturan yang sama perihal prosedur isolasi mandiri para WNA di wilayah Jakarta seperti yang telah berjalan selama ini.

Kepastian itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. Dia menyatakan, ketentuan isolasi mandiri bagi WNA di Jakarta disesuaikan dengan mekanisme yang sudah terlaksana selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: 4 Makanan Wajib di Perayaan Malam Tahun Baru

"Terkait isolasi mandiri, sudah diatur sebagaimana dilaksanakan selama ini," kata Ahmad Riza Patria di Jakarta pada Kamis, 31 Desember 2020 dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Pernyataan itu dikemukakan Riza menanggapi kebijakan pemerintah yang menutup sementara kedatangan WNA dari luar negeri mulai 1 hingga 14 Januari 2021.

Aturan tersebut sesuai dengan adendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 yang di dalamya turut menyatakan terkait waktu karantina.

Baca Juga: Beri Tanggapan Soal Gisel Jadi Tersangka, Roy Marten: Semua Orang Punya Sisi Gelap

"Setiap orang masuk ke wilayah Indonesia akan dikarantina selama lima hari. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi penyebaran virus Sars Cov-II," demikian isi surat edaran Satgas Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat