kievskiy.org

FPI Batal Gugat Pembubaran ke Pengadilan, Hal ini yang Jadi Alasannya

Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah.
Petugas membongkar atribut-atribut saat melakukan penutupan markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. FPI resmi dibubarkan dan dilarang pemerintah. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

PIKIRAN RAKYAT - Tim kuasa hukum Front Pembela Islam atau FPI batal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) terkait keputusan pemerintah yang membubarkan FPI.

Dikatakan anggota tim kuasa hukum, Aziz Yanuar Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan kepala lembaga mengenai pembubaran FPI tidak lebih dari 'kotoran peradaban'.

"Kami batalkan (gugatan) rencana PTUN karena kami duga SKB itu adalah kotoran peradaban sehingga tanggapan kami adalah bahwa kotoran itu kami buang saja di septictank," ungkapnya saat dihubungi Pikiran-Rakyat.com, Sabtu 1 Januari 2021.

Baca Juga: Apresiasi Penangkapan Pelaku Parodi Lagu Indonesia Raya, DPR: Jangan Sampai Ada Adu Domba

Sebelumnya, tim Kuasa Hukum FPI berniat mengkaji langkah hukum terkait keputusan pemerintah tersebut.

Pilihan yang sebelumnya diutarakan yaitu dengan mengajukan gugatan ke PTUN.

Namun hal itu kini dibatalkan.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Liga Inggris Pekan ke-17, Ada Big Match Chelsea vs Man City

Ditambahkan Aziz, saat ini tim Kuasa Hukum FPI lebih fokus pada mengungkapkan kebenaran terkait tewasnya enam orang anggota mereka beberapa waktu lalu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat