kievskiy.org

Jadi Pengganti FPI, Front Persatuan Islam Ogah Daftar ke Pemerintah

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020.
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar (tengah) memberi keterangan soal ketidakhadiran kliennya di Polda Metro Jaya, Selasa, 1 Desember 2020. /Foto: Antara /Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Front Persatuan Islam yang merupakan pengganti Front Pembela Islam atau FPI memastikan tidak bakal mendaftarkan ke pemerintah.

Hal ini seperti yang diutarakan Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar kepada Pikiran-Rakyat.com.

"Tidak (mendaftar), itu cuma buang-buang energi," papar Aziz saat dihubungi, Sabtu 1 Januari 2021.

Baca Juga: Move On dari Dylan Sahara, Ifan Seventeen Pamer Kemesraan dengan Citra Monica di Awal Tahun

Lebih lanjut Aziz menjelaskan, organisasi masyarakat (ormas) yang tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) bukanlah ormas ilegal dan tak bisa dinyatakan terlarang.
Sehingga, dikatakan Aziz tidak ada keharusan untuk melakukan pendaftaran.

"Karena menurut aturan hukum tidak wajib," katanya.

Pernyataan Aziz pun diperkuat dengan Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 halaman 125.

Putusan ini menyebutkan pertimbangan hukum di halaman 125 yang menyatakan, suatu ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu.

Baca Juga: CR-V Tidak Mampu Bersaing, Honda Putuskan Setop Jualan Mobil di Rusia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat