kievskiy.org

Beri Angin Segar, Jokowi Resmi Teken PP Kebiri untuk Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak

Ilustrasi. Presiden Jokowi teken PP Kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak
Ilustrasi. Presiden Jokowi teken PP Kebiri untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak /Dok. NDTV

PIKIRAN RAKYAT – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia tergolong tinggi.

Hukuman bagi para pelaku kekerasan sesksual pun dinilai tidak imbang dan malah merugikan korban.

Tak heran kerap muncul protes kepada pemerintah soal hukuman yang seharusnya diberikan kepada para predator seksual anak.

Baca Juga: Ramalan Shio Kambing di Tahun 2021: Masalah Keuangan hingga Percintaan akan Menghampirimu

Menanggapi hal tersebut, Presiden Jokowi akhirnya meneken peraturan pemerintah (PP) soal tata cara tindakan kebiri, untuk memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak.  

Peraturan soal tata cara kebiri itu tertuang dalam PP Nomor 70 tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, yang diteken presiden pada 7 Desember 2020.

Baca Juga: Saat Kuliah Dapat Jatah Mingguan Rp5.000, Ganjar Pranowo: Bisa Nabung Buat Beli Kaset

“Bahwa untuk mengatasi kekerasan seksual terhadap anak, memberi efek jera terhadap pelaku, dan mencegah terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81A ayat (4) dan Pasal 82A ayat (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak,” bunyi pertimbangan PP Nomor 70, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Lirik Lagu Tanpa Batas Waktu Cover Amanda Monopo, Jadi OST Ikatan Cinta

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat