kievskiy.org

Hanya Diwakili Kuasa Hukum, Habib Rizieq Shihab Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel

Sidang perdana praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2020.
Sidang perdana praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian

PIKIRAN RAKYAT - Muhamad Rizieq Shihab tidak menghadiri sidang perdana praperadilan yang berlangsung hari ini, Senin 4 Januari 2021 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Dari pantauan Pikiran-Rakyat.com di lokasi, terpantau tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab hadir pada pukul 09.25 WIB.

Sementara hingga persidangan dimulai, tidak tampak kehadiran Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan.

Baca Juga: DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi hingga 17 Januari, Ganjil Genap Belum Diterapkan

Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat

 

Habib Rizieq melalui tim Kuasa Hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Gugatan ini diajukan setelah Habib Rizieq ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penghasutan dan kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.

Gugatan tim Kuasa Hukim Habib Rizieq tercatat dengan nomor registrasi: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat