PIKIRAN RAKYAT - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan bahwa terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni pada Jumat 8 Januari 2021 usai menjalani masa penahanan selama 15 tahun.
Menanggapi bebasnya sang Ayah, Putra Abu Bakar Baasyir, Abdul Rahim Ba’asyir menyebut bahwa pihak keluarga bakal melakukan penjemputan.
Dalam penjemputan tersebut, dikatakan Abdul Rahim Ba'asyir jumlah orang yang menjemput terbatas, guna mengantisipasi penularan Covid-19.
Baca Juga: Southampton vs Liverpool: Tak Ada Penalti, Juergen Klopp Salahkan Wasit
Selengkapnya cek YouTube Pikiran Rakyat
“Bahaya juga kalau beliau ketemu banyak orang, salaman dan sebagainya,” ujar Abdul Rahim Ba'asyir, Seniin 4 Januari 2021.