kievskiy.org

Soal Pemerintah Ringankan Biaya Pengadaan SIM, DPR RI: Jadi Angin Segar

ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM)
ILUSTRASI Surat Izin Mengemudi (SIM) /Korlantas Polri .*/Korlantas Polri

PIKIRAN RAKYAT- Sebagaimana pemerintah telah mengambil kebijakan untuk memberikan keringanan biaya hingga Rp0 atau penggratisan biaya terkait pengadaan atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Melalui kebijakan tersebut, Anggota DPR Suryadi Jaya Purnama mendukung serta mengapresiasi kebijakan pemerintah dengan memuat opsi keringanan biaya hingga Rp0 terkait biaya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 yang baru saja diterbitkan, yang memuat tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Klaster Keluarga Picu Penularan Covid-19 Lebih Tinggi 10 Kali Lipat, Satgas Ungkap Penyebabnya

Suryadi yang juga berasal dari Fraksi PKS itu menjelaskan, regulasi tersebut telah diatur 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian RI, dan salah satu di antaranya adalah pengaturan biaya penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang baru dan perpanjangannya.

"Yang menarik adalah adanya pasal yang dapat memberikan keringanan biaya hingga Rp0 atas dasar pertimbangan tertentu bagi orang-orang yang akan membuat atau memperpanjang SIM dengan catatan keringanan biaya pembuatan dan perpanjangan SIM ini ditetapkan terlebih dahulu oleh Kapolri dan disetujui oleh Kementerian Keuangan," kata Suryadi.

Hal itu tentu sejalan dengan usulan dari PKS yang memperjuangkan SIM seumur hidup, dan salah satu tujuannya untuk menghilangkan biaya perpanjangan SIM dan memudahkan masyarakat dalam beraktivitas.

Baca Juga: Siapa itu Jack Ma? Miliarder yang Diduga Hilang Usai Kritik Pemerintah China

Ia mengingatkan bahwa proses perpanjangan SIM terkadang membutuhkan waktu akibat terjadinya antrean yang memakan waktu, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat