kievskiy.org

Kasus Parodi Indonesia Raya, KPAI: Pelaku Bergabung di Grup Porno hingga Ujaran Kebencian

Ilustrasi sosok pelaku pembuat video parodi lagu Indonesia Raya.
Ilustrasi sosok pelaku pembuat video parodi lagu Indonesia Raya. /Pixabay B_A

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan, MDF, pelaku dalam kasus parodi lagu Indonesia Raya ternyata sudah bergabung dengan grup di media sosial yang acapkali melakukan ujaran kebencian.

Tidak hanya itu, Komisioner Bidang Pornografi dan Cybercrime KPAI, Margaret A Maimunah, menyebut kalau MDF juga bergabung ke dalam grup pornografi.

"Dalam kasus lainnya yang serupa, berdasarkan hasil pengaduan KPAI, orang tua melaporkan adanya grup pornografi yang mengundang anaknya masuk kedalamnya. Dari 1 grup pornografi berkembang ke grup lainnya yang juga sarat dengan hal yang sama," kata Margaret A Maimunah dalam keteterangan tertulis yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 6 Januari 2021.

Baca Juga: Jurnalis Juga Jadi Korban Ganasnya Covid-19, Tiap Bulan 60 Orang Tewas

Lantas Margaret A Maimunah mengimbau, agar orang tua mengontrol gawai anak terkait dengan apakah anak bergabung pada grup tertentu di media sosial.

Grup yang dimaksud adalah grup yang sarat dengan konten-konten negatif yang dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan kelangsungan hidup anak.

Konten-konten negatif yang dimaksud adalah konten-konten yang bermuatan pornografi, bermuatan kekerasan, dan berisi perilaku-perilaku negatif yang dapat mempengaruhi anak untuk berperilaku negatif.

Baca Juga: Jurnalis Juga Jadi Korban Ganasnya Covid-19, Tiap Bulan 60 Orang Tewas

Jika orang tua menemukan anak bergabung dalam grup yang sarat dengan konten-konten negatif tersebut, maka anak harus segera keluar dari grup tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat