kievskiy.org

Polri Tegaskan Bakal Tindak Hukum Importir yang Menimbun atau Mempermainkan Harga Kedelai

Potret pengrajin tahu di kawasan Cibuntu, Kota Bandung, saat mengolah kacang kedelai, Senin, 4 Januari 2021.
Potret pengrajin tahu di kawasan Cibuntu, Kota Bandung, saat mengolah kacang kedelai, Senin, 4 Januari 2021. /Dok. Humas Pemkot Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Polri hingga saat ini masih melakukan berbagai langkah penyelidikan setelah kabar melonjaknya harga kedelai di pasaran menjadi sorotan sejumlah pihak.

Polri pun menegaskan akan memproses hukum bagi importir kedelai yang mencoba melakukan penimbunan dan memainkan harga.

Apalagi, praktik tersebut mengakibatkan kelangkaan dan mahalnya harga bahan baku utama pembuatan tahu dan tempe.

Baca Juga: Lowongan Kerja Januari 2021: IKEA Buka Kesempatan untuk Berkarier, Semua Jurusan Bisa Daftar

"Polri merespon kelangkaan kedelai di pasar terutama importir, apabila ditemukan ada dugaan pidana maka Satgas Pangan akan melakukan penegakan hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJNews.

Argo Yuwono mengatakan, Satgas Pangan Bareskrim Polri sudah melakukan pengecekan ke gudang-gudang importir kedelai menyikapi mahalnya bahan baku tahu dan tempe itu.

Beberapa gudang tersebut, di antaranya gudang yang berada di Bekasi PT Segitiga Agro Mandiri.

Baca Juga: Edukasi Investasi Berjangka Harus Digalakkan, BPF Targetkan Transaksi 2 Juta Lot pada 2021

Dalam temuannya, bahwa perusahaan itu bergerak di bidang impor kedelai ex Amerika dengan kapasitas antara 6.000 hingga 7.000 ton per bulan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat