kievskiy.org

Dari Tempat Kerja hingga Moda Transportasi, Berikut Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa-Bali

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto membeberkan pembatasan yang akan diberlakukan terhadap sejumlah daerah yang memenuhi kriteria pembatasan kegiatan masyarakat.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto membeberkan pembatasan yang akan diberlakukan terhadap sejumlah daerah yang memenuhi kriteria pembatasan kegiatan masyarakat. /Instagram.com/@airlanggahartarto_official

PIKIRAN RAKYAT – Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto menuturkan sejumlah pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) bagi daerah yang memenuhi salah satu kriteria pembatasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Hal itu disampaikan dalam Keterangan Pers Menteri Terkait Hasil Rapat Terbatas pada Rabu, 6 Januari 2021.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menetapkan sejumlah kritieria dalam menentukan pemberlakuan PKM di sejumlah daerah.

Baca Juga: Sang Ibu Sempat Berjualan Bakso, Shandy Aulia: Mama Saya Enggak Cocok Dagang, Lama-lama Rugi

Airlangga Hartarto pun menuturkan sejumlah penerapan PKM di daerah dengan kriteria tersebut.

"Penerapan pembatasan itu meliputi, satu, membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat," ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal youtube Sekretariat Presiden.

Kemudian yang kedua, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga: Gisel Unfollow Instagramnya Usai Terseret Kasus Video Syur, Adhietya Mukti: Gak Mau Saya Ikut Kebawa

"Yang ketiga, sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen, dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara ketat," kata Airlangga Hartarto.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat