PIKIRAN RAKYAT - Nama Pinangki Sirna Malasari terseret dalam kasus Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Pinangki diketahui menerima suap dari Djoko Tjandra sekitar 500.000 dolar Amerika, atau Rp7,3 miliar.
Kala itu Pinangki berusaha memulangkan Djoko Tjandra tanpa harus dipidana.
Baca Juga: Setahun Kepergian Lina, Teddy Bantah Tudingan Nikah Siri dengan Seorang Gadis: Doain Biar Dapat Lagi
Atas kasus ini, Pinangki resmi dijatuhi sanksi disiplin dibebastugaskan dari jabatan struktural, karena terbukti melanggar disiplin dan kode etik perilaku jaksa.
Tak sampai di situ, Pinangki juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Bank Bali.
Sebagaimana diberitakan Galamedia.com dalam artikel "Terima Rp 7,4 M dari Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki: Hidup Saya Hancur, Tolong Belas Kasihannya", Pinangki Sirna Malasari mengungkapkan penyesalannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Baca Juga: Akui Tindakannya Bukan Contoh Terpuji, Gisel: Saya Sadari, Maaf Mengecewakan Banyak Hati
Pada persidangan terkait perkara hukum Djoko Tjandra, di Jakarta, Rabu, 6 Januari 2021, Pinangki yang kini berhijab memohon agar diberi ampunan.